Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radarsriwijaya.com, (Palembang),- Hasanedy alias Edy Saputra pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (28/1/2022) lalu berhasil diringkus polisi gabungan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI.
Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur OKI diringkus tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan, sedangkan rekannya Riyan sudah lebih dulu tertangkap dan mati tertembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan saat merampok korban tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link. Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.
”Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak dibagian kepala sehingga tewas,”ujar Anwar kepada wartawan Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampokan korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas CPNS sang istri.
Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy ia mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,”bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Dihadapan polisi tersangka Edy mengaku ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan.
“Waktu merampok korban saya bertugas membawa sepeda motor yang menembak korban Riyan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.
Setelah merampok dan menjual motor korban ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja disana sebagai sales. Uang Rp1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang.
“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,”tutupnya.(den/rel)