Photo : HM Djafar Shodiq.
Radarsriwijaya.com, (OKI),- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD OKI dari Dearah Pemilihan (Dapil) III.
Sebelumnya, Sodri salah seorang anggota DPRD OKI dari fraksi PKB meninggal dunia karena sakit, meskipun sudah lebih dari sebulan, namun penggantinya dari Dapil III yakni kecamatan Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang, Air Sugihan dan Pangkalan Lampam belum juga diajukan.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKI HM Dja’far Shodiq disela kegiatan penutupan Festival Peradaban 2022 sekaligus HUT Sekolah IT Peradaban Kayuagung ke 2 tahun, di Kayuagung, Rabu (16/2/2022) mengatakan memang saat ini pihaknya belum membahas proses PAW.
“Soal PAW sudah ada aturannya. Masalah PAW memang belum dibahas. Apalagi pada Minggu 13 Februari 2022 tadi masuk 40 hari meninggalnya almarhum Sodri,” kata Shodiq.
Hingga saat ini, kata Shodiq, calon PAW Sodri belum melakukan komunikasi ataupun koordinasi dengan dirinya selaku ketua PKB OKI.
“Saya juga kurang tahu siapa yang mengantongi suara terbanyak kedua maupun ketiga. Apalagi nama-namanya,” terangnya seraya menyatakan secepatnya memproses PAW sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU OKI Bidang Hukum dan Pengawasan Amrullah, S.Pd melalui Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU OKI Al Hudri SIP menambahkan, terkait pengganti almarhum Sodri, pihaknya mengklaim menerima surat dari Sekretaris DPRD OKI pada 5 Februari 2022 yang lalu yang menyatakan bahwa anggota DPRD OKI dari Fraksi PKB meninggal dunia.
Sementara surat dari Ketua DPRD OKI maupun surat dari Ketua DPC PKB OKI meminta untuk dilakukan PAW sampai saat ini belum ada.
“Kami (KPU) sifatnya menunggu. Jika surat dari Ketua DPRD OKI atas permintaan PAW sudah masuk, maka akan segera dikonfirmasi dengan Ketua DPC PKB OKI. Selanjutnya masuk ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) yang akan mendukung proses administrasi PAW anggota DPR, DPD maupun DPRD,” terangnya.
Dia menyebut ada beberapa ketentuan yang di PAW ini dibatalkan yakni jika yang bersangkutan meninggal dunia, terlibat masalah hukum, keluar dari partai serta lainnya.
Diketahui, caleg dapil III OKI atas nama Fajar Yahya nomor urut 1 meraih 1.064 suara, disusul caleg nomor urut 2 Ahmad Irfan, S.Pd dengan raihan 749 suara.
Terkait isu caleg nomor urut 1 atas nama Fajar Yahya yang diduga lompat pagar ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) OKI disikapi langsung Ketua DPC PPP OKI Harun Al Rasyid.
Menurut Harun, memang benar bersangkutan memiliki itikad ingin bergabung PPP OKI. Namun niat tersebut diurungkan bersangkutan.
“Awalnya memang ada niatan ingin gabung ke PPP OKI di posisi jabatan strategis. Tapi karena tidak ada posisi untuk bersangkutan, sehingga tidak jadi,” ucap Harun.
Terpisah, Politikus PKB Meri, S.Pd yang merupakan orang tua dari Fajar Yahya membantah isu yang menyebutkan kalau anaknya pindah ke PPP OKI dan sampai saat ini masih anggota PKB OKI.
“Maaf mas anak mas Fajar lagi sakit. Soal isu pindah ke PPP ga’ benar mas. Fajar masih anggota PKB dan masih punya kartu anggota. Fajar tidak pernah sama sekali membuat surat keluar dari PKB serta tidak punya kartu anggota partai lain selain PKB. Bahkan Fajar masih jadi ketua pemenangan pemilu PKB OKI tahun 2019 sampai saat ini,” tegas mantan Ketua PKB OKI ini.(den)