Foto : Kedua tersangka dan barang bukti. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU), – Jajaran satrrs Narkoba Polres OKU Mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis shabu didesa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kamis (17/2/2022).
Kedua tersangka yakni DS (27) seorang mahasiswa yang tinggal di jalan Pemuda II Blok P 106 Rt 001 Rw 004 Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur OKU, dan RW (17) seorang pelajar yabg ditinggal kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupaka satu buah mangkok plastik warna biru yangg berisikan dua bungkus plastik klip bening yang masing masing berisi empat plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit hp merek Samsung type A037 warna biru, satu unit hp merek oppo A15 warna biru, satu bungkus kotak rokok merek sampurna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu, satu bungkus kotak rokok On bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu.
AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal sabtu, (19/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba.
“Pada hari kamis tanggal 17 februari 2022 sekira 14.00 wib anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga desa tanjung baru bahwa di daerah jalan Ki Ratu Pengnulu Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur OKU adanya dua orang laki-laki sering mengedarkan Narkoba di seputaran desa tersebut.”jelasnya.
Mendapat info anggota Resnarkoba langsung menuju TKP. Saat memasuki desa tanjung baru dan langsung menuju rumah TO dan langsung mengamankan dua laki laki dan langsung melakukan penggeledahan di rumah target dan di dampingi RT setempat dan ditemukan 1 (satu) mangkok plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening, dan 2 (dua) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu sudah di (ditempel) di letak kan dibawah dua tiang listrik di dekat kuburan/ pemakaman desa tersebut dan selanjutnya target dan barang bukti di amankan ke polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”urainya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, kedua tersangka adalah seorang mahasiswa dan pelajar tandasnya.(Diq)