Foto : Tersangka dan Barang Bukti (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan Andes (34) warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekar jaya Kecamatan. Baturaja Timur OKU, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitam (senpira), Minggu (20/2/22) dini hari.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika, S.Tr.K., di dalam Karaoke SKC depan SPBU Batukuning Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat OKU pada hari Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut Mardi, pada hari Minggu (20/2/22) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang sedang minum minum di salah satu karaoke diduga membawa senjata api rakitan, kemudian Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Andes di dalam Karaoke SKC depan SPBU Batukuning.”urainya.
Saat dilakukan penggeledahan lanjut Mardi didapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang plastik warna putih beserta 2 (dua) buah amunisi cal 9 mm yang tersimpan di kantong depan kanan celana jeans yang dipakai tersangka.
“Selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan ke Mako Polres OKU untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka sendiri merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang saat ini tengah digelar Sat Reskrim Polres OKU.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandas AKP Mardi Nursal.”tandas Mardi.(Diq)