Foto : Salah seorang warga yang menerima bantuan tunai. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Sebanyak 10.043 Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) keluarga penerima manfaat (KPM) tersenyum lebar karena mendapat bantuan sosial sembako yang dikucurkan oleh kementerian sosial melalui kantor pos.
Penyaluran bantuan ini mulai selasa (22/02/2022), yang di saksikan oleh Plh Bupati OKU, Drs.H. Edward Candra didamping kepala dinas sosial OKU, Saiful Kamal.
Kepala kantor pos Baturaja Aldy fradinca Rinaldy menyampaikan, bantuan sosial sembako untuk di kabupaten OKU sebanyak 10.043, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan ini sebesar 200 ribu perbulan dan dibayar hingga bulan maret 2022 jadi yang diterima oleh warga sebesar 600 ribu rupian.
Pembayaran tidak lebih dari lima menit, karena pembayarannya langsung online ke pusat, dan setelah pembayaran akan dilakukan proses surve ke rumah yang penerima penyaluran bantun selama satu minggu yakni 22 – 28 februari 2022.
Plh Bupati OKU Edward Candra, dalam sambutannya, bantuan sembako/pangan ini merupakan bantuan non tunai dan dialihkan menjadi tunai, mengapa ini dialihkan menjadi tunai biar penyalurannya lebih cepat.
Penyaluruan ini sebanyak 200 ribu perbulan dan dibayar selama tiga bulan yakni bulan, januari – maret 2022, sesuai dengam judulnya yakni bantuan sembako makan gunakanlah uangnya untuk membeli kebutuhan sehari -hari (sembako), seperti beras dan kebutuhan lainnya.
” Sekarang ini ya namanya virus covid 19 masih masih ada maka itu jangan lupa untuk selalu mejaga protokol kesehatan, agar kita tidak tertular.”terangnya.
Sementara itu kepala dinas sosial OKU, Saiful Kamal mengharapkan kepada seluruh masyarakat penerima bantuan agar selalu menggunakan masker saat melakukan pencairan, dan datanglah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas.
“Jangan lupa untuk membawah KTP dan KK asli saat pencairan sebab itu merupakn syarat untuk pencairan.”
Nanti setelah bantuan diterima oleh warga pihak kantor pos akan terjun kelapangan untuk survei rumah warga, untuk memastikan masih layak atau tidak yang bersangkutan menerima bantuan tersebut sabab bantuan ini untuk warga tidak mampu.(Diq)