DPO Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan Mahasiswi Diringkus Jajaran Polres OKU

Foto : Pelaku saat diamankan petugas (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radarsriwijaya.com, (OKU). – Satu demi satu pelaku perampokan disertai dengan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada 29 Januari 2022 lalu berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang akhirnya semua berhasil diringkus. Bahkan satu diantaranya ditembak mati petugas karena melawan, sedangkan dua lainnnya diringkus pada waktu dan tempat berbeda.

Pelaku terakhir diringkus tim  Resmob Singa Ogan Polres OKU adalah  M Lukas (21) warga jalan Kh.Ahmad Dahlan Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Pada Jum’at,  (25/20/2022) kemarin, Jajaran Polres OKU menggelar Press Release kasus tersebut dengan menghadirkan pelaku pelaku pertama yang berhasil diringkus yakni Andi Gondrong yang tampak meringis terkana timah panas dibetisnya, kemudian dalam hitungan jam usai Press Release petugas berhasil menangkap Sangkut yang merupakan tersangka utama, hanya saja dalam proses penangkapan tersangka Sangkut melawan dengan menembak petugas menggunakan senpira hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan pelaku meninggal dunia.

Pengejaran petugas berlanjut pada tersangka M Lukas yang bersembunyi  di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Resmob Singa Ogan karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.

“Keterlibatan tersangka M. Lukas dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan di Desa Tanjung Baru, sama dengan tersangka Andi Grandong. Yaitu, menjaga dari luar ketika tersangka Sangkut atau pelaku utama masuk kedalam rumah kontrakan korban, yang saat itu cuma di huni oleh korban bersama ibunya ,”ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (26/02/22).

Mardi Nursal juga memambahkan, selain menjaga dari luar. Modus Operandi ketiga pelaku dalam melaksanakan aksinya juga mempunyai peran masing-masing. Untuk tersangka M. Lukas, selain menunggu diluar TKP juga standby diatas motor sambil mengawasi situasi dan sekaligus sebagai penjual barang hasil kejahatan kepada para penadah.

“Sementara tersangka Andi Grandong, selain ikut menjaga diluar TKP juga berperan sebagai penjual barang hasil rampokan. Sedangkan tersangka Sangkut sendiri sebagai eksekutor masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng kecil yang tajam seperti pahat.”terang Mardi Nursal.

Tersangka Lukas Lanjut Kasi Humas Polres OKU ini juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana Curat dari tahun 2018 dan 2020. Dan selama ia bebas, ada 5 LP dari 5 TKP yang berbeda terjadi di wilayah hukum Polres OKU.

“Kasus M Lukas ini semuanya sama yaitu Curat yang masuk ke catatan kita dimulai dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.” Tutupnya (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *