Beli Alat Perdukunan Agar Anak Jadi Pegawai, ASN Di OKU Tertipu Ratusan Juta

Caption  : Tersangka saat diamankan Petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radarsriwijaya.com,(OKU).- Kejadian yang menimpa salah seorang ASN di Kabupaten OKU yang terperdaya oleh seseorang yang mengaku bisa membantu kelulusan anak korban untuk menjadi pegawai kemenkumham dengan cara membeli perangkat perdukunan hendaknya dapat dijadikan sebagai pelajaran.

Korban yang diketahui berinisial FK (44) Seorang ASN yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Desa Air Poah Kecamatan Baturaja Timur OKU tertipu hingga ratusan juta rupiah oleh MA (29) warga yang  tinggal di jalan Gotong Royong Rt 012 Rw 005 Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur, pelaku akhirnya  ditangkap polisi saat berada dipalembang. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal  kepada wartawan, sabtu (5/3/2022) mengatakan, kejadian ini bermula pada jumat (27/8/2021)  sekira jam 14.30 wib Dirumah korban.

Kemudian, Awalnya pada sabtu, (5/9/2021) sekira jam 11.30 wib tersangka bersama  dengan Peb (istri tersangka) datang kerumah korban dengan menawarkan (menjanjikan,red) kepada korban bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak korban RZ untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan Ham ( Sipir ) melalui doa – doa yang telah tersangka siapkan dengan syarat korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.

“Mendengar hal tersebut korban pun merasa yakin kemudian menyerahkan uang cas sebesar Rp.5.000.000,-  kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka.”urainya.

Beberapa hari kemudian tersangka datang kerumah korban untuk mengantarkan sebuah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh korban untuk menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban,

“Korban pun menuruti apa yang di perintahkan oleh tersangka.” ucap Mardi.

Setelah itu tersangka  selalu menghubungi korban dan mememinta uang secara cas dan juga meminta korban dengan cara mentransfer dan mengirimkan uang secara berkali – kali  dengan dengan nomor rekening yang berbeda-beda  dengan alasan untuk mempelancar tes RZ.

Setelah korban banyak menyerahkan uang dan mentransfer uang  sesuai dengan perintah tersangka nyatanya sampai dengan saat ini anak korban tidak bekerja dan tidak diterima untuk bekerja di kemenkumham.

“Sementara uang yang sudah di berikan kepada tersangka tersebut tidak jelas dan tidak dikembalikan oleh tersangka dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.220.000.000,-” terangnya.

karena merasa di tipu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Tersangka telah diamankan pada saat berada di Palembang kemudian tersangka berikut barang bukti satu buah kendi, satu buah tasbih besar, buku tabungan Bank BRI, rekening koran, dan ATM.  tersangka diancam dengan pasal penipuan atau penggelapan.”tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *