Photo : Tersangka dan Barang Bukti. (Dok.BNN OKI)
**Bersama dua rekannya dan BB
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan tiga orang bandar sekaligus pengedar narkoba di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pendamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Senin (7/3/2022)
Kepala BNN Kabupaen OKI AKBP Gendi mengatakan pengungkapan dan penangkapan Bandar dan sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI pada Pukul 11.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan Tersangka dan Barang Bukti(BB),”ujar Gendi dalm rilisnya, Senin siang.
Lanjut dia, adapun tersangka yang diamankan ada tiga orang,indisial FA((38) alamat Komplek Villa Tj. Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005 Bukit Sangkal Kalidoni, kemudian inisial AI (45 ) warga Pedamaran VI RT 014 RW 006 Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI dan insisial EA (25) alamat Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kab. OKI.
“Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran kabupaten Ogan Komering Ilir sering terjadi diduga transaksi narkotika, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penyelidikan dan setelah di dapatkan informasi yang akurat, tempat dan pelaku target operasi.” Katanya
“Tim pemberantasan BNNK OKI sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan serta penggeledahan berhasil mengamankan 3 orang tersangka ini,”terangnya.
Tambah Gendi dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu (1) paket Sabu plastik sedang dengan bruto 5,67 gram,15 Paket Sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram,Ganja dengan bruto 5 gram Satu(1)Unit Handphone.dua(2) buah dompet,Empat(4) buah Sajam Satu(1) buah bong, Satu(1) buah timbangan Digital,Uang senilai satu juta rupiah dab satu(1) bal klip kosong ukuran kecil.
“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir,”ucap Gendi.
Sambung dia, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan Bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, “ungkapnya.(den/rel SMSI OKI)