Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radarsriwijaya.com, (OKU) .- Jajaran Satres Narkoba Polres OKU terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya, jika pada sabtu (12/3/2022) petugas meringkus Rolan Dery, kini petugas meringkus Syahrial (44) yang juga terlibat narkoba.
Warga Dusun Talang Pinang, Desa Umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, tersangka merupakan pengedar nakoba jenis shabu, senin (12/3/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan Narkoba di sebuah rumah daerah dusun Umpam.
Mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan sekira jam 16.20 wib anggota melihat seorang orang yang mencurigakan dengan ciri ciri seperti yang didapat dari warga, di informasikan di sebuah rumah dan langsung menggeledah bersama Ketua RT dan warga.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lemari di dalam laci rumah tersebut sebuah plastik diduga yang berisikan Narkotika jenis Shabu, satu buah timbangan digital dan satu Bal plastik klip bening dan diakui oleh tersangka miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 kantong plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2,37 gram, y1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 1(satu) Bal plastik klip bening, tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan di amankan di polres OKU untuk di proses secara hukum.”tutup Mardi Nursal.(Diq)