Photo : Kedua Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya, KAYUAGUNG – Dua pengedar sabu seberat 10,54 gram yaknj Irhas Akbar (31), warga Desa Sukapindah Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir dan Muhtadun (51) warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing tertunduk lesu. Setelah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres OKI. Didepan Kasat keduanya mengaku menyesal.
Pelaku Muhtadun dan Irhas kompak mengaku menyesal dan ingin bertobat. Keduanya sudah 1 tahun berbisnis sabu. Keduanya bakal dijerat Pasa 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo SH MSi mengungkapkan, awalnya yang pertama kali di tangkap Irhas saat hendak melakukan transaksi sabu di depan SPBU Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam pada Rabu (16/3) pukul 20.30 WIB. ” Anggota yang sudah mendapat informasi mengintai gerak gerik mencurigakan dari pelaku, “terangnya,Jumat (18/3).
Kemudian anggota yang dipimpin Ipda Joni Salbi SH melakukan menyisir TKP dan membekuk Irhas.
Dari dalam saku celana bagian depan ditemukan 2 handpone dan 2 bungkus plastik sabu di genggaman tangan kiri dan sebuah kotak rokok di saku celana depan sebelah kiri didalamnya berisi plastik sedang total 10,54 gram.
Dari keterangannya ia membeli sabu dari D warga Desa Kerinjing yang nasih dalam penyelidikan seharga Rp7, 8 juta, baru di bayar Rp2 juta sisanya akan dilunasi jika sabu sudah terjual semua.
Rencananya 1 paket sabu kecil Rp1 juta akan di jual ke D masih dalam penyelidikan, satu paket kecil sabu seharga Rp1 juta aka ln dijual ke A masih dalam penyelidikan, dan 2 bungkus sabu plastik sedang yang sudah memanjar Rp2 juta melalui rekening BRI atas nama Rian Balia Abdullah akan dijual ke pelaku Muhtadun.
Dari hasil pengembangan anggota berhasil meringkus Muhtadun yang tengah berada di rumahnya Desa Muara Burnai II pukul 23.30 WIB.Dari tangannya disita 1 unit handpone yang digunakan untuk bertransaksi. (bram)