Photo : Para pelaku memerankan 10 adegan rekonstruksi.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Polsek Air Sugihan bersama tim identifikasi Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Bambang MZ (41), warga Desa Terate Kecamatan SP Padang OKI, akibat dikeroyok 4 orang pelaut pada hari Ahad (6/3) lalu sekira pukul 01.57 WIB.
Ada 10 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres OKI, Senin (21/3) sore ini, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dan pengacara. Dimana terungkap, mulai perselisihan antara korban yang merupakan mantan Kades Pantai Kecamata SP Padang OKI dan pelaku terjadi pada adegan ketiga hingga berujung tewasnya korban.
“Kita gelar rekonstruksi untuk melengkapi pemberkasan, didampingi JPU Kajari OKI dan pengacara,” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kapolsek Air Sugihan IPTU Rio Trisno melalui Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan, Aipda MH. Thamrin
Tujuannya, supaya pemberkasan kita lebih lengkap. Kata dia lagi, tadi lebih kurang ada 10 adegan. Jadi TKP-nya kita pindahkan dari Jetty Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan ke Mapolres OKI, untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
“Mulai terjadi cekcok, mulai adegan 3, 4 dan 5. Dimana pada saat itu, salah satu saksi bersama korban datang ke warung ketemu 2 saksi lainnya, tiba – tiba terjadi cekcok mulut antara saksi yang datang dengan salah satu saksi lainnya, kemudian salah satu pelaku mendekat untuk mencoba mendamaikan,” ungkap dia.
Akan tetapi pelaku yang lainnya emosi, hingga suasana tak bisa terbendung lagi. Lanjut dia, pemicunya kesalahpahaman. Para pelaku ini didatangi, karena merasa sesama pelaut, jadi tersinggung, walau sempat coba didamaikan, namun tetap dikomunikasi di lapangan.
“Sehingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban Bambang meninggal dunia. Jadi tak ada korban ditusuk, dari adegan kita lihat, justru saksi rekan korban yang membawa senjata tajam. Dan para pelaku tidak ada yang membawa senjata tajam, semuanya tangan kosong,” terang dia.
Sementara itu, M Revaldo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI mengatakan, dilihat dari semua adegan diperagakan, jadi sudah terpenuhi Pasal 170 Ayat 3 KUHP, yang disangkakan para penyidik polisi kepada keempat orang pelaku.
“Pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Selanjutnya, kita menunggu pemberkasan rampung dulu dari penyidik, berhubung saat ini belum masuk ke Kejaksaan, jadi kita menunggu hasilnya,” pungkas dia. (bram)