Photo : Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika
Radar Sriwijaya, Mandalika – Kehadiran pawang hujan dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022 disorot media-media asing. Ada yang skeptis, tapi tidak sedikit pula yang takjub.
Hujan deras beserta petir melanda Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang perlombaan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Minggu (20/3/2022) siang WIB. Cuaca buruk itu menyebabkan jam balapan mundur dari jadwal semestinya.
Di tengah ketidakpastian kapan balapan bisa dibuka, sosok pawang hujan perempuan hadir di depan pit lane. Dia mengenakan jaket berwarna merah hitam, memakai helm putih, dan berjalan tanpa alas kaki di tengah guyuran hujan.
Pawang hujan tersebut tampak membawa alat-alat khusus semisal mangkuk emas dan beberapa benda menyerupai batang lidi. Sesekali dia berhenti sambil merapalkan sesuatu dan mengangkat alat-alatnya ke atas.
Aneh tapi nyata, hujan mulai mereda tak lama setelah sang pawang terekam kamera televisi melakukan ritualnya. Balapan akhirnya bisa diselenggarakan dan berakhir dengan kemenangan rider tim KTM, Miguel Oliveira.
Kehadiran pawang hujan di Pertamina Grand Prix of Indonesia pun tak lepas dari sorotan internasional. Akun Twitter MotoGP menyebut sang pawang dengan sebutan ‘The Master’.
Akun MotoGP on BT Sport sempat skeptis dan meminta pawang hujan tersebut untuk pulang. Media asal Inggris itu berbalik memberi apresiasi setelah balapan akhirnya bisa terselenggara.
“Ketika kami sangat membutuhkannya. Terima Kasih, Dukun,” cuit akun MotoGP on BT Sport dengan menambahkan emoji kambing, simbol untuk yang terbaik sepanjang masa (GOAT).
Rasa takjub juga diberitakan La Gazzetta dello Sport. Media Italia ini menuliskan artikel berjudul “MotoGP: Tarian Hujan yang Luar Biasa dari Dukun Bertelanjang Kaki” dalam bahasa Italia.
Media Marca dari Spanyol turut menampilkan ritual pawang hujan dalam galeri foto berjudul “Dukun, Banjir, Presiden… Indonesia Sungguh Unik”. Speedweek dari Jerman menuliskan artikel berjudul “Lombok: Apa yang Bisa Dilakukan Dukun Sekarang?”.(bram/krs)