Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Berakhir sudah aksi Ujang ( 35 ) warga Dusun I Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan yang selama ini meresahkan warga, ujang merupakan Residivis dalam kasus 365 sekitar tahun 2013 di wilkum Polsek Sinar Peninjauan setelah peluru petugas menerjangnya.Modus operandi
Tersangka melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (CURAT) maupun pencurian dengan kekerasan (CURAS) di wilayah Kecamatan Lubuk Batang dan wilayah Kecamatan Peninjauan dalam kurun waktu Bulan September 2017 Sampai Bulan Maret 2022 di Wilayah Kecamatan Lubuk Batang dan KecamatanPeninjauan.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH.”
Dari hasil penyelidikan unit sat reskrim Polsek Lubuk Batang didapati bahwa tersangka bersembunyi di rumahnya berada di Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang OKU.
Lalu anggota satreskrim melakukan penangkapn Sabtu (26/03/2022) pukul 16.00 wib Pers Polsek Lubuk Batang yang diback up oleh Pers Polsek Peninjauan dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU langsung menuju ke lokasi persembunyian untuk melakukan penangkapan.”jelasnya.
Ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara berlari ke atas loteng, berlari ke atap dan melompat ke atas rumah sebelahnya, sehingga Personel melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka.”terangnya.
Sehingga terjadi Kejar-kejaran antara Tersangka dengan personel. Kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur yang membuat tersangka terjatuh.
Selanjutnya tersangka langsung di bawah ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan namun pelaku meninggal dalam perjalanan.” ucapnya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Honda Beat no.pol 2655 FO Warna putih (barang bukti sudah di eksekusi), satu Buah tas selempang warna coklat bertuliskan sekater (barang bukti sudah di eksekusi), satu lembar STNK sepeda motor Merk Honda revo No.Pol BG 3492 FAK (barang bukti sudah di eksekusi), Unit Sepeda Motor Merk yamaha Mio M3 125 warna merah No.Pol BG 3380 FAF. (barang bukti sudah di eksekusi) satu Unit Sepeda Motor Merk KTM tanpa plat no.pol dan body. (barang bukti sudah di eksekusi) satu utas tali tambang warna kuning berukuran dua meter.”(Diq)