Polisi Tetapkan Tersangka S, Dalam Kasus Penipuan Tanah

Radar Sriwijaya, Palembang– Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan status tersangka terhadap terlapor dugaan penggelapan tanah, yakni berinisial S (56) warga Jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

S, dilaporkan terkait dengan tindak pidana penggelapan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum S yakni Wisnu Umar SH mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita. “Jadi, tidak ada rangkaian kata – kata bohong Klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah – sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata – kata bohong Kline saya itu dimana,” katanya saat di Polrestabes Palembang.

Lanjut Wisnu Umar bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris. “Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah,” jelasnya.

Nah, setelah transaksi berkelang ada masalah hukum diatas tanah itu adanya laporan orang. “Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah – sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib, Senin (28/3/2022) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak penyidik telah menetapkan tersangka berinisial S, sebagai tersangka.

“Ya kita patut menduga dengan bukti beberapa bidang tanah milik pribadi S, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian 19 milyar”ungkapnya.

Dari bidang tana tersebut,Lanjut Kapolrestabes, ada Tujuh laporan Polisi dengan permasalahan tumpang tindih surat tanah.

“Ada beberapa surat tumpang tindih tanah tersebut bukan milik tersangka namun milik orang lain, dan juga sudah ada laporan ke polda yang melaporkan tersangka S” tutupnya. (bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *