Radar Sriwijaya, Kayuagung – Keberadaan cafe, warung remang-remang (warem) dan tempat karaoke selama bulan Ramadan 1443 Hijriah ini menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tempat-tempat tersebut mendapat pengawasan ekstra. Menyusul adanya surat edaran Bupati OKI tentang penutupan warung remang-remang, tempat hiburan malam.
Guna mencegah adanya penyakit masyarakat saat bulan puasa, Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Abdurahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton SIP menyatakan tadi malam personilnya dikerahkan untuk menyatroni beberapa tempat hiburan malam.
“Benar, tadi malam ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih buka beroperasi. Maka petugas kita melakukan penutupan paksa dan mengimbau untuk tidak lagi dibuka selama bulan Ramadhan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dikeluarkan lantaran pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat edaran dan himbauan yang telah diberikan.
“Padahal himbauan itu dibuat untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Serta menghilangkan penyakit masyarakat,” bebernya.
Diterangkan Matinton, lokasi razia menyisir cafe dan warem yang ada jalan lintas timur (Jalintim) mulai dari Kecamatan Teluk Gelam, Lempuing, dan Mesuji dan tempat hiburan karaoke di dalam Kota Kayuagung.
“Kalau disekitar Teluk Gelam yang ditutup paksa ada tiga tempat pijat dan tempat hiburan yang menyediakan minuman alkohol, sedangkan di Kayuagung ada satu tempat karaoke,” terang dia.
Dirinya berharap untuk seluruh pemilik tempat usaha agar jangan beroperasi selama bulan puasa dan menghormati ibadah umat muslim.(bram/rel).