Radar Sriwijaya, Palembang – Bergulat dengan anggota polisi saat ditangkap, salah satu pelaku begal di Palembang harus diberikan tegas, oleh tim opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (6/4/22).
Salah satu tersangka Yogi (28) warga Jalan Teguh Kandrak Kelurahan, Karya Jaya Kecamatan, Kertapati ini pun harus meregang nyawa dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang.
Sementara satu orang tersangka lagi Darman Hadi (30) harus diberikan tindak tegas terukur pada kaki kanannya, setelah berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa kedua tersangka terlibat pembegalan terhadap korban Rachmadiyanyo (44) sedang melintasi Jalan Alamsyah RPM, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang menggunakan motor, pada Senin 4 April 2022.
“Kedua tersangka Yogi dan temannya Dirman Hadi (30) memepet motor korban menggunakan motor mereka,” ujarnya, Rabu 6 April 2022.
Setelah memepet motor korban, tersangka Yogi langsung mencabut kunci kontak motor korban hingga korban terjatuh.
“Tersangka Yogi langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya hingga korban ketakutan dan pergi meninggalkan motornya di TKP,” katanya Anwar.
Korban langsung lapor Polisi, menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit 1 yang dipimpin kanit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oskar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka Hadi tidak jauh dari kediamannya.
“Karena mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka Hadi diberi tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanannya,” katanya.
Dikatakan Anwar, setelah menangkap Hadi pihkanya langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama yakni Yogi.
“Yogi mencoba melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan terhadap anggota sehingga kita terpakasa memberikan tindakan tegas kemudian kita bawa Yogi
menuju ke RS Bhayangkara, namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka ini dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Diungkapkan Anwar pada saat akan ditangkap Yogi kedapatan memiliki senjata tajam jenis pisau di pinggang sebalah kanan dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta kunci T di dalam tas tersangka Yogi.
“Atas ulahnya tersangka Hadi dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (bram/rel)