Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan amankan Tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu pada Minggu (10/4/2022).
Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi AKP Syafaruddin, SH selasa 12/04/2022 menyebutkan penangkapan ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di TKP Jalan Raya Desa Pusar, Baturaja Barat pada Minggu (10/4/2022 ) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku diamankan pertama bernama Robi Yanto (31) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, setelah tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di bagian badan tubuh dan pakaian tersangka saat kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,68 gram yang ditemukan dekat tersangka Robi Yanto.”jelasnya.
Kemudian tim satnarkoba Selanjutnya melakukan pengembangan dan didapatkan nama Fefen Seno alias mang cik (54) warga jalan Kolonel Barlian RT/003 RW/001 kelurahan tanjung agung kec. Baturaja barat OKU.
dan Ferdinand Pratama warga japan Komiharis Umar no. 110 RT/07 RW/002 Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat OKU, yang sedang berada di tempat tersangka Robi Yanto untuk membeli barang haram tersebut.”urainya.
Alhasil ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti, 1 (satu) Buah Tisu Warna Putih Didalamnya Berisikan 4 (empat) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Masing-Masing Berisi Kristal-Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 0, 68 (Nol Koma Enam Puluh Delapan) gram. ke Mapolres Oku untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya.(Diq)