Radar Sriwijaya, Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, sudah terima berkas tahap I (P19) dari Polres Muara Enim, terkait kasus oknum polisi yang diduga membakar kekasihnya sendiri. Dan, prosesnya sudah berjalan sesuai dengan Standar Operaion Prosedur (SOP).
Demikian diungkapkan Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Alex Akbar SH MH pada media ini, Selasa (12/4/2022). “Kita sudah menerima berkas dari Polres Muara Enim, terkait kasus oknum polisi kemarin,” ungkapnya.
Dijelaskan Alex, pemberian berkas diterima pada 5 April 2022 lalu, sudah menerima berkas tahap I dari penyidik Polres Muara Enim. Dan sampai saat ini pihaknya sudah memberikan petunjuk dan meminta pihak Polres untuk memenuhi petunjuk itu untuk dilengkapi.
Setelah itu, berkas akan dikembalikan tahap II atau P21.
“Sesuai dengan aturan dan juga KUHP, prosesnya ini selama 14 hari,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Sebab, dalam penanganan kasus ini, karena tersangkanya yakni seorang oknum polisi, tentu nantinya akan diproses jugo di Kejati Sumsel.
“Kita menyiapkan bahan dan berkas tuntutannya sesuai dengan keterangan saksi dan juga apa yang telah dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma Sik. Dimana, Ia menjelaskan, berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek. Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.
Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.
“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.
Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muara Enim? Kata Widhi, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka pihaknya tanpa fikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muara Enim, sambil menunggu berkas selesai.(bram/krs).