Segera Disidang Kasus Pemalsuan, Kades Simpang Tiga Makmur Tidak Ditahan

Photo : Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari OKI

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), menerima pelimpahan tahap II dari Kejati Sumsel berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang tersangkanya adalah berinisial S oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan  dan stafnya  berinisial A, kamis (14/4/2022).

Pemeriksaan keduanya dilakukan sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.00 wib, usai pemeriksaan ulang atau penelitian berkas perkara oleh penyidik, Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari OKI menemui awak media yang sudah menunggu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidang, namun keduanya tidak ditahan oleh penyidik Kejari OKI, salah satu alasannya adalah karena tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala desa sehingga jika ditahan akan menghambat jalannya roda pemerintahan.

“Tersangka tidak ditahan, karena adanya permohonan dari istri dan penasehat hukumnya, selain itu pertimbangannya tersangka masih menjabat sebagai kepala desa sehingga dapat mempengaruhi roda pemerintahan.” Ujar Kasi Pidum Kejari OKI, Muhammad Arief Yunandi SH, didampingi kasi Intel Belmento SH dalam jumpa pers, kamis petang.

Menurut Arif, setelah pihaknya melakukan penelitian berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Kejati sumsel, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Secepatnya akan kita limpahkan ke PN Kayuagung untuk disidangkan,” tukasnya.

Diceritakannya, kedua tersangka ini melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada beberapa tahun, namun pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut terkait peran kedua tersangka dalam pemalsuan yang dilakukan.

“Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini, sekarang masih kita pelajari, bagaimana peran keduanya, kalau dikatakan secara bersama-sama tidak.” terangnya.

Selain kedua tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dokumen-dokumen berupa pemalsuan tandatangan surat laporan tersebut.

Ditambahkannya, untuk pelaku S dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *