Photo : Pelaku saat di amankan Petugas.
Radar Sriwijaya, Indralaya – Jajaran Polsek Indralaya berhasil ungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, tiga (3) pelaku yang dihadiahi timah panas ini memiliki 13 laporan polisi (LP), diantaranya 8 LP di Polsek Indralaya dan 5 LP di Polres Ogan Ilir.
Ketiga tersangka adalah Aman Alias Herman Bin Hisin (21) yang merupakan warga Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Dio Bin Husin (22) warga Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur, dan Mulyadi Bin Anwar (28) warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.
Dari ketiga tersangka, petugas amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King Nopol BK 4735 YW, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja EX250 L warna hijau BG 5000 EX, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 5742 TP.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam tanpa BG, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa BG, satu buah linggis pencongkel terbuat dari besi panjang sekitar 40 Cm, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dpanjang sekitar 40 Cm, bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat.
Dari keterangan Kapolres AKBP Yusantiyo Sandhi, Sabtu (9/4) sekira pukul 09.00 WIB, Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya dan Tim Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hijau nopol BK 4735 YW yang terjadi di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir. Berbekal informasi itu, Tim Macan Putih Polsek Indralaya yang dipimpinnya langsung bergerak.
“Bersama tim gabungan Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir, kita melakukan pengejaran pelaku pencurian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Aman dan Dio di daerah Desa Kangkung Semendawai Barat OKU Timur,” tutur Kapolres didampingi Kapolsek Indralaya AKP Herman.R SH bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata ST M.Si dan anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya saat pers rilis, Ahad (17/4).
Setelah didapat kedua pelaku, Tim Macan Putih Reskrim Polsek Indralaya bergabung dengan Tim Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan interogasi terhadap kedua pelaku terkait hilangnya sepeda motor Yamaha RX King yang terjadi di Jalan Prof. Djakfar Murod Perum Cindai Blok C2 Lk.II Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Jumat (8/4) sekira pukul.05.30 WIB.
“Dari introgasi salah satu pelaku bernama Aman mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King Nopol BK 4735 YW, kemudian pelaku tersebut berikut barang bukti ke Polsek Indralaya,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. “Ancaman hukuman Pasal 363 KUHP 7 tahun penjara, dan ancaman hukuman Pasal 365 KUHP 12 tahun penjara,” tukasnya. (bram/rel)