Kedapatan Genggam Shabu, Warga Rs Sriwijaya di Tangkap Satnarkoba Polres OKU

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Bertempat di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan tersangka RDY (31) karyawan swasta yang tinggal di Perumahan RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur OKU diamankan satres narkoba Polres OKU Kamis 21/04/2022. RDY merupakan seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH. Menyampaikan.” Penagkapan terhadap tersangka RDY Pada hari kamis tanggal 21 april 2022 sekitar 15.30 wib anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat dusun baturaja bahwa tersangka RDY sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.” jelasnya minggu 24/04/2022.

Mendapatkan informasi anggota satnarkoba langsung melakukan lidik secara mendalam terhadap perjalanan tersangka RDY dan kami melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang di kemudikan oleh tersangka RDY.” Urainya.

Kami duga bahwa tersanka RDY saat itu sedang menguasai narkotika lalu kami melalukan penyetopan terhadap kendaraan milik tersangka.

Setelah dilakukan penyetopan anggota satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh saksi sipil setempat.” ungkapnya.

Saat dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis shabu yang sedang di genggam di tangan kiri tersangka tersebut sedang menguasai narkotika jenis shabu.”terang Syafarudin.

selanjutnya tersangka dan barang bukti
berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,32 gram, 1 (satu) unit Hp realme type RMX 3261 warna abu abu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hijau hitam nopol BG 5115 XT, diamankan ke polres OKU untuk di proses secara hukum, tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.”(bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *