Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Miliaran Rupiah

Radar Sriwijaya, Palembang – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gagalkan penyelundupan benih lobster dengan mengamankan tiga (3) orang pelaku.

Para pelakunya yakni Hasan (53) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari Lorong Air Mancur Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto MH didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata Kabupaten Banyuasin pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.

“Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita, Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud, dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut,” ujar dia, Jumat (29/4).

Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Budi Santoso S. Sos bersama ABK Kapal mendatangi TKP. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyelundupan benih lobster.

“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.

Lanjut dia mengatakan, bahwa dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor, sehingga ditotal mencapai 616.800 ekor.

“Selain benih lobster, anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.

Selain itu, anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap nahkoda speedboat merek Sei Sembilang, nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.

“Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” tutupnya.  (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *