Radar Sriwijaya, Palembang – Seorang wanita berinisial RM (65) dan balitanya yang baru berusia 5 tahun diselamatkan Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, dari dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh lelaki teman kumpul kebonya yang identitasnya masih dirahasiakan.
Informasi dihimpun, Keduanya disekap dan disiksa selama 4 bulan dalam rumah di Komplek Gregreen 2 Blok C No 47 RT 01/ 01 Kelurahan Karya Mulia Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan telah menyelamatkan dua korban penyekapan disertai penganiayaan tersebut.
“Benar, hari ini, Jumat (29/4/2022) siang, kita berhasil menyelamatkan ibu dan anak yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pria teman kumpul kebonya,” kata Fifin.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan anak korban berinisial DA (16), ke SPKT Polrestabes Palembang pada 10 Januari 2022 lalu.
Dalam laporannya DA menjelaskan bahwa ibunya meninggalkan rumah sejak Minggu 2 Januari 2022, dan tidak pernah kembali ke rumah.
“Setelah membuat laporan, lalu pada Februari anak korban mendapat pesan WA bahwa ibunya telah disekap oleh seorang pria yang merupakan teman kumpul kebonya,” jelasnya.
Masih kata Fifin, tepat pada 21 April 2022, anak korban kembali mendapat pesan WA jika ibunya masih disekap dan dipukuli hingga babak belur, bahkan leher korban ditusuk oleh pelaku dan anaknya yang berumur 5 tahun sering mendapat penganiayaan oleh pelaku.
“Kemudian kita dari Unit PPA langsung mendatangi TKP dan menemukan korban berada di sebuah rumah bersama seorang perempuan dan dua orang anak-anak,” ujar Fifin.
Korban sudah diamankan di Unit PPA Polrestabes Palembang, untuk diambil keterangan lebih lanjut. “Untuk pelaku sendiri, pada saat korban diamankan, tidak berada di tempat karena bekerja sebagai kuli bangunan. Korban tidak tahu di mana pelaku bekerja, dan hingga kini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Sementara korban, mengaku bahwa dirinya dititipkan ke rumah tetangga selama pelaku bekerja, dan diancam agar tidak pergi dari rumah tersebut.
“Apabila korban pergi, maka pelaku akan membunuh keluarga korban yang lainnya. Tetangga yang dititipin korban juga diancam pelaku untuk mengawasi korban, dan jangan sampai korban kabur, apabila korban kabur maka akan dianiaya juga oleh pelaku,” terangnya. (bram/rel)