Radar Sriwijaya, PALI – Jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perkara Pencurian Dengan Pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.
Tersangka Holidi (38) yang tercatat sebagai warga jalan Kalicalak, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan setelah merampok rumah tetangganya.
Dari kronologis kejadian pada Sabtu (1/1/2022) sekira Pukul 02.00 Wib, berawal pada Jumat (31/12/2021) sekira Pukul 08.00 Wib. Pelaku mengamati korban AG serta keluarganya pergi meninggalkan rumah, berlibur tahun baru. Dan ide pelaku muncul berencana untuk melakukan pencurian di rumah saudara ANGGI.
Sekira Pukul 22.00 Wib. pelaku langsung menyiapkan alat berupa 1 (Satu) Bilah Parang untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 00.00 Wib. pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada Sabtu (1/1/2022) sekira Pukul 02.00 Wib pelaku melancarkan aksinya.
“Setelah sampai di rumah korban pelaku langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan parang, lalu setelah beehasil terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang yang rumah korban,” jelas Kapolres PALI AKBP Efranedy, Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH, di Dampingi Kanit Reskrimnya Iptu Arzuan, Jumat (29/4/2022).
Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berhasil menggondol satu uni TV, dua Tabung gas 3 kg, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy yang diperkirakan korban rugi Rp.20.000.000.
“Mengetahui rumahnya telah dirampok, korban AG yang pulang dari liburan langsung membuat Laporan Polisi pada Senin (03/01/2022). Dan kanit reskrim Polsek Talang Ubi Ipru Arzuan S.H. bersama Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” lanjut Kapolsek
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun sempat sebagai DPO, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang pulang dan berada dirumahnya. Kemudian kanit reskrim beserta tim elangLangsung menangkap dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, beserta barang bukti. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (bram/rel)