Ubey Selebgram Palembang Diringkus Unit Pidsus, Kasus Judi Online

Radar Sriwijaya, Palembang – Diduga telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta menyuruh melakukan, Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), yang diketahui merupakan Selebgram ini harus berurusan dengan unit Pidsus (Pidana Khusus), Polrestabes. Palembang, Kamis, (5/5/2022).

Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap unit Pidsus Polrestabes, Palembang yang dipimpin Iptu Ledi, saat petugas melakukan patroli Cyber, melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO” yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan perjudian.

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku anggota unit Pidana Khusus langsung mengamankan, Kamis (5/5/2022,) sekitar pukul 10.00 di Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, tanpa banyak bicara dengan kepala tertunduk malu Ubey langsung digiring ke Polrestabes. Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun pelaku di DM melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku, kemudian Pelaku setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah 4 juta rupiah kepada Pelaku, meminta nomor HP Pelaku untuk dimasukkan ke grup SIP 777, setelah 2 minggu berjalan lelaku di transfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp.400 ribu.

” Bener pelaku kita amankan setelah kita melakukan

Unit Pidsus melakukan Patroli Cyber dan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO”,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).

Lanjut Ngajib, Selian mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Iphone 13 Promax warna siera blue, ATM BCA, Sim Card Telkomsel 0821-79206041 KTP email : apsensooubey@gmail.com. ” barang bukti ini di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, ” beber nya.

Ditambahkan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan akan dikembangkan tri dugaan pelaku pelaku lainnya. ” Masih kita periksa untuk dikembangkan terkait adanya pelaku pelaku lainnya,” tutup nya. (bram/krs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *