Radar Sriwijaya, Palembang – Kelakuan menyimpang dilakukan terlapor HA, memaksa korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk melakukan oral seks, Jumat (29/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban SU (59) mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022). Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/911/V/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Diceritakannya, peristiwa dialami korban bermula di hari kejadian terlapor datang ke rumah korban. Lalu melihat korban sedang sendirian di rumah, dan terlapor kemudian mendekati korban lalu mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.
Korban dipaksa untuk mengoral (maaf) alat kelamin terlapor, korban yang merupakan anak kebutuhan khusus hanya bisa mengikuti kehendak terlapor karena takut. Waktu kejadian berlangsung korban sempat merekam melalui handphone nya, setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban.
Nah, disaat kakak ipar korban sedang mengecek handphone milik korban. Disaat itulah baru diketahui kejadian tersebut, rekaman saat kejadian di handphone korban. Tidak terima akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan. “Pas tau kejadian, saat mengecek di handphone korban, melihat ada rekaman itu,” kata SU ditemui usai melapor.
Lanjutnya, dirinya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Harapan kami pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil adilnya,” pintanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut diterima di SPKT dengan perkara UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. “Laporan akan segera ditindak lanjuti Sat Reskrim,” tegasnya. (bram/krs)
pasang dong kode KRS