Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya, OKU – Dede Syafrizal (33) seorang pedagang warga jalan Padat karya lorong Melati no. 866 rt/rw 01/02 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komerung Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri Handphone didalam laci warung milik Pri Suhartini (33) yang beralamat jalan Danau rt/rw 03/04 desa Air Paoh Kamatan Baturaja Timur OKU.
Pada hari jumat tanggal 22 April 2022 pukul 11.00 wib di Jalan Dr. M Hatta Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH, mengatakan.” Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 11.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di warung korban yang beralamatkan di jalan Dr. Moh hatta kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaha timur, saat itu korban meninggalkan Handphone miliknya sedang di charger dilaci gerobak gorengan yang berada di dalam warung, dan saat korban kembali ke warung diketahui handphone tersebut sudah tidak ada ditempatnya di charger tersebut.”jelasnya.
Merasa kehilangan korban oangsung melaporkan kejadaianbtersebut ke polres OKU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Mendapatkan laporan anggota resmob Singa Ogan langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA Bagus Randhika S.Tr.K, terangnya.
setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dijalan Padat karya lorong Melati Desa air paoh Kecamatan Baturaja Timur OKU.”
Selanjunya tersangka berikut BB diamankan menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum bersama barang bukti, 1 (satu) Buah handphone Merk OPPO A5 warna hitam dengan no imei 1: 865413047341135 imei 2: 865413047341127.”tandasnya.(Diq)