Sempat Kabur Ke Kabupaten Pali, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak ABK Diringkus Polisi

Photo : Pelaku saat diamankan Petugas.

Radar Sriwijaya, Palembang – Pelaku pelecehan seksual (oral) terhadap korban anak yang berkebutuhan khusus (ABK) yakni SU ahirnya Diringkus polisi. Pelaku yakni Arisman (45) warga Sekip kecamatan Kemuning. Palembang, berhasil ditangkap unit pIdum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 21.20

Dimana, pelaku ditangkap petugas Pidum dan Tekan 134 Polrestabes, Palembang. Pimpinan Kasubnit Pidum dan Tekab 123, IPDA Kristian, saat berada di rumah saudara perempuannya di Kabupaten Pali. Tanpa perlawanan saat petugas datang, Arisman pun hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatannya.

Dengan kepada tertunduk, Arisman pun langsung dibawa petuga menuju Polrestabes. Palembang. Guna mempertangung jawabkan ulahnya.

” Benar pelaku pelecehan seksual terhadap anak (korban-red) ABK, sudah kita amankan di persembunyiamnya di Pali. Dimana usai melakukan aksi tersebut pelaku ini kabur di kerumah saudara,” ungkap Kapolretabes, Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melakui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum Tekab AKP Robert Sihombing.

Lanjut Tri, Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas terkait aksinya. Dan untuk dilakukan pengembangan atas dugaan korban yang lain, ” masih kita periksa terkait aksinya, untuk dilakukan pengembangan dugaan korban-korban lainnya,” ungkap Tri.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan

” Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” bebernya.

Sedangkan, Arisman saat diperiksa kepada petugas mengakui perbuatannya, ” awalnya korban saya ajak belanja pak di warung (jajan-red), terus ini ku ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Lalu aksi itu saya lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban,”ucapnya.

Ketika ditanya kapan dirinya kabur, tambah Arisman, dirinya kabur pada Hari Minggu, (8/5/2022), sekitar pukul 16.00, ” saat itu saya langsung kabur pak, naik travel. Karena saya melihat video saya sudah viral,” tutupnya. (bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar