Empat Bulan Buron, Holim Tersungkur Dipelor Unit Pidum Tekab

Radar Sriwijaya, Palembang – Empat bulan buron, dua pencuri sepeda motor milik pensiunan PNS bernama Ahmad Samsuri (59), warga Karang Makmur, Lalan, Kabupaten Muba, akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku dimaksud, Hilom Holi Agus Saputra (22) dan Firman Sadewo (26). Keduanya warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Keduanya diringkus oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada waktu yang sama dan tempat terpisah, Selasa (10/5) siang.

Tersangka Holim diringkus di kawasan Jakabaring. Lantaran melawan dan hendak kabur, tersangka ditembak di kaki kanan. Sedangkan tersangka Firman, digerebek polisi di rumahnya di Sekip.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didamping Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan telah manangkap dua pencuri sepeda motor tersebut.

Tri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Vixion BG 5591 ZV miliknya di rumah singgah Jalan nllR Sukamto Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Selasa 25 Januari 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pagi hari saat korban hendak pulang, sepeda motor yang terparkir di depan rumah sudah hilang. Kemudian melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota mengetahui keberadaan kedua tersangka dan segera melakukan penangkapan.

“Pertama ditangkap adalah tersangka Holim. Tapi dia tidak kooperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan,” ujarnya.

Dari nyanyian tersangka Holim, lanjut Tri, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Firman Sadewo di kediamannya.

“Untuk barang bukti tidak ada, karena sepeda motor korban telah dijual kedua pelaku, uangnya mereka bagi dua,” kata Tri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka Holim mengakui jika dia dan tersangka Firman mencuri sepeda motor milik korban.

“Iyo pak, kami beduo yang maling motor korban. Motornya sudah kami jual dan duitnya kami bagi rata. Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya”.(bram/krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *