Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Sungguh malang nasib gadis pengandonan Kabupaten Ogan Komerung Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, gadis berinisial SS (16) yang masih seorang Pelajar Kehilangan masa depan, mahkotanya direnggut oleh ayah tirinya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH, menyampaikan.” Tersangka yang menyetubuhi anak tirinya tersebut yakni Bambang Irawan (35) seorang Petani / Pekebun yang tinggal Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, peristiwa itu terjadi pada bulan April 2022 Sekira Jam 09.00 Wib. , Di Dirumah Tersangka dan Korban di Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan OKU jelasnya.kamis 12/05/2022.
Saat itu korban SS (16) sedang duduk di ruang tamu bermain hp, saat asyik bermain hp pelaku mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban, korban diajak ke dalam kamar korban.”urainya.
setelah Sesampai di dalam kamar lanjut Syafarudin.” pelaku langsung membuka paksa pakaian korban setelah pakaian korban terbuka , palaku juga membuka pakaian, setelah membuka pakaian pelaku mendorong korban sehingga korban terbaring di tempat tidur lalu pelaku mencium pipi, bibir , dan payudara korban setelah itu menyetubuhi korban, kemudian sekira 15 menit pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku mengeluarkan cairan spermanya ke dalam kemaluan anak korban.” terangnya.
setelah kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. mendapatkan laporan anggota tim singa ogan polres langsung menuju kekediaman tersangka, Pelaku di amankan di tempat pelaku tinggal. Penangkapan tersangka yang di pimpin oleh Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit idik III PPA yang di back up oleh Tim Singa Ogan ( RESMOB ) Polres OKU.
Bersama dengan barang bukti 1 ( satu ) helai baju tidur lengan pendek warna pink, 1 ( satu ) helai celana tidur panjang warna pink, 1 ( satu ) helai celana dalam warna putih,1 ( satu ) helai BH warna putih ungu, 1 ( satu ) helai baju lengan pendek warna coklat, dan 1 ( satu ) helai celana panjang warna hitam.
Tersangka dikenakan pasal “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.”tandasnya.(diq)