Photo : Pelaku Saat di amankan Petugas
Radar Sriwijaya, Palembang – Satu dari tiga pelaku begal ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya Jalan Soekarno Hatta, RT 55, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.
Tersangka yang ditangkap yakni Apit Saputra alias Padang (25) ini tanpa perlawanan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya yang DPO yakni inisial DN dan JK terjadi hari Rabu (11/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Bay Pas Tembus Terminal KM 12, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat kejadian korban M Dwi Kridanto (29) sopir warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, hendak pulang dari kerja di Grand City, lalu melintas di seberang RS Ernaldi Bahar, tiba – tiba saja dihentikan oleh tiga orang pelaku. Dan salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku langsung mengacungkan kearah korban, sementara pelaku lainnya langsung mencabut kunci kontak motor korban. Karena takut korban langsung melarikan diri, usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami, Palembang. Dengan kerugian satu unit motor Vario warna hitam Nopol BG 6047 LAA.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim diketahui keberadaan pelaku Apit di kosan langsung melakukan penangkapan, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) yakni satu bilah senjata tajam jenis celurit, sepasang plat Nopol BG 6047 LAA, dan sepasang plat Nopol 5266 JBE.
Saat diwawancarai, tersangka Apit mengakui perbuatannya dan peran sebagai eksekutor yang mengacungkan celurit kepada korban. “Saya yang ancam dengan celurit, sedangkan DN yang mengambil kunci kontak motor korban dan JK sebagai joki yang membonceng kami,” kata pengamen jalanan.
Lanjutnya, mereka selalu membegal bertiga. Dan setiap begal harus mendapat hasil dalam satu hari, “Target kami sehari satu atau dua motor harus dapat, dan jika berhasil motor di jual dengan penadah sebesar Rp 4 juta dan uangnya di bagi rata,” jelasnya.
Apit juga mengaku, kalau usai kejadian salah satu temannya sempat membuat video live di akun FB. “Itu teman saya bukan saya,” tutupnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang dan masih memburu dua pelaku lainnya.
“Benar pelaku sudah kita tangkap sebagai eksekutor, dan kini masih memburu dua rekannya yang sudah diindentifikasi wajahnya karena live usai beraksi di medsos. Cepat atau lambat akan kita tangkap,” katanya, Jumat (13/5/2022) diruang kerjanya.
Lanjutnya, kepada anggota penyidik tersangka Apit mengaku kalau sudah dua kali beraksi. “Satu laporan polisi atas nama M Irwansyah sudah diperoleh dan menjadi korban begal ditempat yang sama. Atas ulahnya tersangka Apit akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” ujarnya. (bram/rel)