Radar Sriwijaya, OKI – Pelayanan kantor cabang BPJS Kesehatan OKI dinilai berbagai elemen cukup mengecewakan. Beberapa kebijakan protokol kesehatan justru terkesan berlebihan. Apalagi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan pemberlakuan aturan di tempat umum dengan memberikan ruang pelayanan secara langsung. Kelonggaran terbatas dalam memberikan pelayanan semestinya memungkinkan untuk diberlakukan oleh manajemen BPJS Kayuagung itu, justru tidak dilakukan.
Terlepas mengapresiasi kesadaran warga terkait manfaat BPJS. Dampak peraturan kaku kantor BPJS Kayuagung, warga seperti sengaja dibiarkan terlantar diluar kantor tersebut. Padahal ruang tunggu telah tersedia lengkap dengan alat pendingin serta kursi berjajar rapi. Sayangnya, fasilitas tersebut bukan diperuntukkan bagi kebanyakan warga umumnya.
Salah seorang warga Tanjung Serang, Eva mengungkapkan kekecewaan dirinya saat hendak mengurus dokumen guna keperluan kepersertaan BPJS. Menurut dia, saat itu dirinya tidak diperkenankan masuk oleh satpam Ponidi. Ia mengemukakan dalih satpam dimana pemberlakuan tersebut berdasarkan peraturan. Tanpa menjelaskan rinci,
“Memang kami tidak diperkenankan masuk. Satpam beralasan peraturan kantor memang memberlakukan demikian. Tanpa menjelaskan peraturan siapa dan darimana,” ujarnya.
Pengalaman serupa dituturkan warga Desa Riding, Pangkalan Lampam, Mujianto. Dirinya mengaku hendak mengurus dokumen sebagai syarat pembuatan kartu BPJS. Menurut dia, manajemen BPJS seharusnya lebih lentur.
Terlebih lagi proses Covid-19 telah memperbolehkan pengunjung dalam ruangan. Dirinya pun mengkritik alasan prokes justru bertolak belakang dengan pegawai BPJS itu sendiri,
“Kalau memang ingin tertib, justru tidak diperlihatkan security dan pegawai kantor itu sendiri yang tidak menggunakan masker saat melayani warga diluar kantor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022). (bram/rel)