Terungkap, BI Jalankan Aksi Bejat Terhadap Anak Tirinya Belasan Kali

Radar Sriwijaya, Baturaja – Polisi unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres OKU terus melakukan pemeriksaan terhadap BI (35) warga Kecamatan Pengandonan yang menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan polisi cukup mengejutkan di mana tersangka diduga tak hanya sekali dua kali menggauli anak tirinya itu namun belasan kali.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas polres OKU, AKP Syafaruddin mengungkapkan, dari pemeriksaan polisi tersangka sudah menyetubuhi anak tirinya belasan kali dan berdasarkan pengakuannya pelaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih usia 15 tahun.

“Menurut tersangka tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sepuluh kali yakni sejak bulan Februari 2021 lalu. Dan perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Syafaruddin.

Saat ini, lanjut Syafaruddin kondisi korban tengah mengandung dengan usia kandungan 5 bulan. Tersangka sendiri terakhir menyetubuhi korban pada bulan April lalu dimana kondisi korban sudah mengandung janin dari tersangka.

“Kondisi korban saat ini sehat namun dari pemeriksaan dan hasil visum dari rumah sakit korban tengah mengandung dengan usia kandungan sebelas Minggu. Kita masih dalami terus keterangan tersangka,” jelas Syafarudin.

Sementara itu, Tersangka BI mengakui perbuatannya. Menurut tersangka dirinya tergiur dengan kecantikan wajah anak tirinya tersebut. “Awalnya dipaksa, karena saya gugup kalau cerita dengan orang lain makanya saya ancam dan saya belikan HP baru kemudian saya beri uang jajan,” ungkap tersangka.

Tersangka juga mengetahui kondisi anak tirinya tersebut sedang mengandung janin pada bulan April lalu. Namun tersangka tetap menggauli korban hingga korban mengungkapkan perlakuan ayah tirinya kepada keluarga yang lain.

“Sudah tahu kalau S ini hamil tapi masih aku gawekan (gauli red). Sebenarnya kalau istri masih ngasih jatah ranjang kadang aku gilir siang anak pas malam ibu nya,” Aku tersangka.

Tersangka sendiri terancam kurungan penjara hingga belasan tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres OKU. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *