Curanmor Depan Kedai Dalu Diringkus Tim Beguyur Bae

Radar Sriwijaya, Palembang – Tujuh bulan dicari – cari Kepolisian dalam perkara pencurian sepeda motor, tersangka Sutoro (27) warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang dibekuk tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/5/2022) malam.

Tidak bisa berkelit saat rumahnya digrebek, tersangka yang mencuri motor di Jalan Makrayu, depan Kedai Dalu Express, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 04.07 WIB ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Informasi dihimpun, tersangka mencuri motor milik korban Devi Ismaya (37) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang, yang di parkir didepan kedai tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi sepi, tersangka beraksi saat melihat motor korban merek Honda Beat nopol BG 3683 ADV.

Diduga dengan menggunakan kunci T tersangka dengan mudah mengambil motor milik korban, “Pada jam 03.00 WIB saat kedai mau tutup, motor dipindahkan staff ke depan ruko. Lalu sekira pukul 04.07 WIB terdengar motor itu mesinnya hidup, saat di cek ternyata motor sudah dibawa kabur,” kata korban saat melapor kepada polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Benar, tersangka pencurian motor yang terjadi didepan Kedai Dalu Express berhasil diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” katanya diruang kerjanya, Selasa (17/5/2022) pukul 23.30 WIB.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau tersangka saat ini sedang diperiksa lebih dalam oleh penyidik. “Sedang didalami apakah ada korban dan TKP lainnya yang pernah dilakukan tersangka,” tambahnya.

Untuk modus, tersangka ini melihat motor berada diparkir depan ruko. Saat kondisi sepi dan korban lengah langsung dicuri. “Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka sendiri saat diruang Riksa mengakui perbuatannya. “Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi pak,” katanya singkat.(bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *