Radar Sriwijaya, OKI – Atas perbuatannya nekat membunuh Ahmat yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Nikalter (27) divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (19/5) kemarin.
“Ketua majelisnya dipimpin langsung Wakil Ketua PN Kayuagung, Melisa. Terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan terbukti di persidangan melanggar Pasal 338,” ungkap penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH.
Disinggung apakah perbuatan terdakwa ini sebenarnya pembunuhan terencana?. Dia menjelaskan, Pasal 340 atau pembunuhan terencana itu ialah ada jeda atau permasalahan dahulu. Tetapi, kalau Pasal 338 itu spontan atau seketika ke arah titik yang mematikan sebenarnya.
“Sebenarnya dalam kejadian ini terencana, karena ada masalah dahulu. Dimana istri terdakwa kan mau diperkosa oleh korban, tetapi tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan dari hakim yang lain,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, pada persidangan sebelumnya, dia selaku PH terdakwa mengajukan pledoi terhadap tuntutan 15 tahun penjara dari JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH, untuk meminta keringan. Karena kliennya telah menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan juga tulang punggung keluarganya.
Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapan mengenai pertimbangan terhadap vonis yang diberikannya. Ketua Majelis Hakim, Melisa sedang tidak bisa ditemui.
“Ibu Melisa ada, tapi sedang diklat secara online,” terang salah satu pegawai PN Kayuagung tersebut.
Dalam dakwaan JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah mertua dari terdakwa sendiri di Desa Tulung Selapan Ilir pada Selasa (25/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
Awalnya, pada hari itu sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama istrinya Rani berangkat dari rumah mereka yang berada di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan menuju rumah mertuanya dengan sepeda motor.
Saat tiba di TKP, ia melihat korban Ahmat sedang duduk di dekat jendela dalam rumahnya yang berada di sebelah rumah mertuanya. Melihat hal itu, munculah dendam lama yang sudah disimpan oleh terdakwa kepada korban. Karena sebelum ia menikah, istrinya pernah akan diperkosa oleh yang bersangkutan.
Dengan rasa dendam itu, terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petaling untuk mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna stenlis yang diletakannya di atas lemari kamar tidurnya. Kemudian, ia kembali lagi ke rumah mertuanya.
Selanjutnya, saat telah kembali, ia masuk ke dalam rumah korban, dan langsung menuju ke arah Ahmat yang sedang duduk menghadap jendela serta tidak menyadari kedatangannya. Kemudian, menembakan senpi itu dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 3 meter dan berhasil mengenai bagian punggung.
Suara tembakkan didengar oleh saksi Udit, Deri, Rani, dan Ipit. Lalu, para saksi melihat terdakwa berada di rumah korban dengan memegang senpi di tangan, sementara korban sudah meninggal dunia. Kemudian, mereka mencoba menjauhkan terdakwa dari korban, sambil berusaha mengambil senpi yang dipegangnya, dan berhasil direbut.
Setelah kejadian, datanglah saksi Ipit, Heryanto dan Jaya yang mencoba untuk menghentikan terdakwa karena ingin melarikan diri. Ketika berhasil diamankan, saksi Ipit, Heryanto dan Jaya beserta warga lainnya langsung membawa terdakwa ke Polsek Tulung Selapan. (bram/rel)