Radar Sriwijaya, OI – Ironis tanam tumbuh yang sengaja ditanan untuk keindahan didesa palamraya sengaja ditebang dan diduga tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP ) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN )tanpa meminta izin dari dinas terkait ,baik dari kepala dinas PUPR ,kepala dinas PU PERKIM ataupun kepala DLH
Diketahui Selain dapat mereduksi panas, pohon juga berperan sebagai paru-paru kota, sehingga kita wajib menjaga serta memelihara tanam tumbuh yang berada di jalur hijau khususnya Ruang Terbuka Hijauakan(RTH) ,untuk itu penebangan pohon dijalur hijau harus mendapat izin dari dinas terkait.
Larangan menebang pohon di jalur hijau itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 12 huruf G, yang menyatakan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
Kepala Desa palam raya Irham puadi sabtu (21/05/2022) saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan pihak PLN tidak pernah meminta Izin untuk penebangan pohon tapi hanya ada pemberitahuan untuk perapian pohon dengan cara memampas dahan dahan
Pihak PLN cuma Memberitahu akan merapikan dan memampas dahan supaya jangan mengganggu aliran listrik,bukan untuk memotong batang seperti yang terjadi sekarang,”ungkapnya
“Saya juga kecewa kalau melihat pemotongan pohon dijlur hijau,”jelas Puat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mohm Husni Tamrin Msi melalui kepala Bidang Pertamanan tata kota kabupaten Ogan ilir , Taufan Arnol mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Ditegaskan, “pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum bagi warga atau instansi yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, karena keberadaan pohon di jalur hijau, taman dan jalan merupakan bagian dari pelestarian lingkungan hidup”tegas taufan
Edi, koordinator Bidang jaringan salah satu pelaku pemotongn pohon saat di konfirmasi mengatakan mereka hanya diperintahkan agar tidak terjadi gangguan jaringan listrik.
Sementara itu Manager PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran S, ketika dikonfirmasi melalui fia whatsaap 0813 7928 xxxx Hanya membaca pesan tidak pernah memberikan tanggapan baik lewat telpon ataupun via SMS terkait penebangan pohon dijalur hijau tersebut.(bram/krs)