Radar Sriwijaya, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi .
Hal ini terungkap pada pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Alex Noerdin sendiri terjerat dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Atas kedua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, JPU menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tim JPU mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar USD3,2 juta dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp4,8 miliar. Ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya lagi.
Terkait tuntutan JPU, Alex Noerdin di persidangan mengatakan, jika ia dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Saya tidak menyangka, kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” ujar Alex.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan.
“Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (bram/rel)