Radar Sriwijaya, Palembang – Segerombolan orang tidak dikenal (OTD) melakukan pengrusakan pagar seng rumah dan tiga orang masuk kedalam rumah juga merusak barang – barang didalam rumah, membuat korban Putri M (31) warga Jalan Gub H Bastari (samping bank sumsel babel), Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ketakutan dan melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini peristiwa 170 KUHP terhadap barang tersebut terjadi pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB di kediamannya. “Saat itu saya dan saksi Sesilawati (35) sedang berada di dalam rumah, namun tiba – tiba datang tiga orang tidak dikenal langsung merusak pagar seng rumah,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Lanjutnya, tiga orang tersebut tidak sampai disitu mereka juga masuk ke dalam rumah dan melakukan hal yang sama merusak barang yang ada di dalam rumahnya.
“Saya yang ketakutan bersama dengan saksi keluar rumah, setelah puas merusak barang yang ada di rumah mereka ini langsung pergi saja meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa berbicara satu katapun,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana 170 KUHP mengenai perusakan barang yang dilakukan oleh OTD.
“Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT kita dan juga telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,” ujarnya. (bram/krs)