Photo : pelaku saat diamankan petugas. (ist).
Radar Sriwijaya, Sumbar – Seorang laki-laki paruh baya pelaku pencabulan, diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Iptu Azhamu Suwaril. Dalam Penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang didampingi Iptu Azhamu Suwaril, saat dihubungi awak media pada Selasa (31/5), membenarkan peristiwa tersebut.
“Betul sekali. Kami dari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, telah mengamankan seorang laki-laki dewasa, berinisial NP, umur 56 tahun, di rumahnya di daerah Jorong Koto Tuo, Kenagarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung,” kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Laporan polisi : LP/B/ 09 /V/2022/SPKT/POLSEK LUBUK TAROK/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR hari Senin tanggal 30 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua asuh.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kasatreskrim memerintahkan anggotanya dan anggota Reskrim Polsek Lubuk Tarok untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Setelah sampai di lokasi, Tim Gabungan langsung mencari pelaku dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali, terhadap persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Kemudian pelaku juga menunjukkan tempat lokasi dan barang bukti selama pelaku melakukan perbuatan kriminal tersebut.
“Barang Bukti yang kami amankan di antaranya satu helai alas kasur berwarna biru, kemudian satu helai celana berwarna biru muda milik korban, satu helai celana berwarna abu-abu milik pelaku, satu helai baju berwarna hitam milik korban, satu helai celana dalam berwarna merah jambu milik korban satu helai baju berwarna coklat milik pelaku,” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sijunjung untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ncaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. (bram/krs)