2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI di Tahan

Photo : Jumpa pers di Kejari OKI, Jumat (10/6/2022)

**Segera disidangkan.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar yang melibatkan dua orang tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kepastian kelanjutan perkara tersebut menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap kedua oleh penyidik kejari OKI. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH dalam jumpa pers, di aula kejari OKI, jumat, (10/6/2022).

Didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH, kejari menyebutkan, selama 20 hari kedepan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk segera disidangkan.

Selain, itu penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI dan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.

“Sudah kita limpahkan, nanti kita tunggu saja sidangnya.” Kata dia.

Kejari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam perkara tersebut, dan menerima uang pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp. 317 juga.

Sementara itu Kuasa Hukum RC, advocat Riza Faisal Ismed SH mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan segera disidangkan, kita tentu akan lakukan pembelaan.” Katanya.

Menurut dia, selama proses pemeriksaan kliennya berlaku kooperatif, selain itu kerugian negara sebesar Rp. 317 juta sudah dikembalikan dan belum pernah dihukum.

“Saat ini klien kami dititipkan dilapas kayuagung, nanti mungkin akan dipindahkan kepalembang, karena sidang akan dilaksanakan dipalembang.” Tukasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *