Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Empat bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dg berat Bruto 1,18 gram menjadi barang bukti satrws narkoba polres OKU saat melakukan penangkapan terhadap tersanka Ikri Manhari (42) warga dusun II Rt.004Rw 002 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan Senin 13 /06/2022, teesangka merupakan kurir narkoba.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH senin 13/06/2022 mengatakan .” pada hari tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Gudang Maranata OKU, anggota Sat resnarkoba Polres OKU mengamankan tersangka Ikri Manhari (42) warga dusun II Rt.004Rw 002 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan kurir narkoba jenis shabu-shabu.” Jelasnya.
Menurut info dari warga sekitar di sana sering terjadi peredaran Narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran di Gudang teaebut untuk mencari tersanka dan berpura-pura ingin membeli Narkoba.” tersangnya.
Benar saja setelah dilakukan penyemaran dan anggota yang menyamar bertemu dengan tersanka, saat hendak melakukan terabsaksi demgan anggota yang menyamar langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dari tangan tersangka didapatkan Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus klip bening dikeluarkan dari saku tersangka terangnya
Tim Satresnarkoba Polres Oku mengamankan tersangaka Setelah dilakukan penggeledahan bersama warga ditemukan dilipatan celana levis tersanka dua paket kecil Narkoba jenis sabu lainnya yg diakui tersangka adalah milik nya. Selanjutnyatersanka dan barang bukti Narkoba jenis shabu tersebaut dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”tandasnya.(Diq)