Radar Sriwijaya, OKI – Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terus berlanjut.
Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No 460 K/TUN/2021 yang menolak gugatan Nasir Wani terhadap Lurah sebagai tergugat I, Camat Tulung Selapan tergugat II, dan pihak KUD Sinar Pagi tergugat III.
Menurut Ketua KUD Sinar Pagi Harianto didampingi Wakil Ketua I Jhoni Kusnadi, SE, menjelaskan seharusnya ahli waris Nasir Wani sadar diri dengan telah dibatalkannya SPH tersebut diatas, bahwa mereka tidak berhak lagi atas lahan tersebut.
Setidaknya, kata Harianto, berhenti membangun dan melakukan aktivitas usaha.
“Apalagi yang tidak dilengkapi izin usaha,” kata Harianto, belum lama ini.
Namun, kini muncul masalah baru ditambahkan Harianto, kini pihak Koperasi Unit Desa “Sinar Pagi” Tulung Selapan merasa resah dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara ahli waris Nasirwani dimana pengacara ahli waris Nasirwani tersebut diduga melakukan provokasi dan intimidasi kepada warga dalam hal ini pengurus koperasi dan Lurah kelurahan Tulung Selapan dengan mengirimkan salinan kesimpulan yang seharusnya ditujukan ke pengadilan.
Sedangkan perkara terkait sengketa gugatan tanah yang diserobot dan dikuasai oleh ahli waris Nasirwani sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Seharusnya pengacara tidak boleh melakukan komunikasi ataupun pertemuan dengan pihak yang sedang bersengketa. Dengan adanya kiriman file PDF kesimpulan yang seharusnya hanya dikirimkan ke pengadilan, tetapi oleh oknum pengacara berinisial SS dan Fatner dikirimkan kepada pengurus koperasi dan lurah via Whatapps (WA) yang tentunya menurut pengurus koperasi dan Lurah merasa resah, terintimidasi dan adanya semacam provokasi yang mungkin harapan mereka kami dari pihak koperasi dan juga lurah menjadi lemah atau down (bukti Screennshot),” Jelas Ketua Koperasi Harianto.
Masih menurut Harianto, atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengacara ahli waris Nasirwani yang menyerobot lahan koperasi ini, kami selaku pengurus koperasi merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan oknum pengacara SS dan Fatner tersebut yang menurut kami diduga sudah terjadi pelanggaran kode etik seorang advokat.
Untuk itu kami mengambil langkah mendatangi dan melakukan konsultasi kepada pengurus Peradi mempertanyakan dan menyampaikan keberatan atas tindakan oknum SS pengacara ahli waris Nasirwani ini yang bertindak secara tidak profesional bahkan diduga sudah ada unsur pribadi dalam suatu perkara yang didampingi.
Kami dari pihak koperasi dan lurah meminta kepada pengurus Peradi untuk mengambil tindakan atau sanksi terhadap oknum pengacara yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut dan kepada pihak pengadilan negeri kayu agung dalam hal ini kepada Majelis dan Hakim Ketua yang terhormat dapat memutuskan perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan lapangan.
Sudah sangat sah, jelas dan terbukti secara administrasi objek lahan milik koperasi yang sedang disengketan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya keputusan PTUN Palembang, PTUN Medan dan Mahkama Agung RI Nomor 460 K/TUN/2021, seharusnya menurut kami tidak ada lagi pembahasan dan perdebatan ketika hukum tertinggi di Republik Ini telah diputuskan, tegas Ketua Koperasi didampingi pengurus lainnya.
Terkait keabsahan kepengurusan Koperasi Unit Desa Sinar Pagi yang beralamat di Tulung Selapan Ilir OKI yang diragukan oleh pihak ahli waris melalui pengacaranya, seharusnya tidak perlu diragukan atau dipertanyakan karena kepengurusan koperasi sudah disahkan oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Akta Notaris dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas secara hukum dan aturan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini legalitas kepengurusan koperasi Sinar Pagi Tulung Selapan OKI sudah sangat sah, demikian ditegaskan oleh Ketua Koperasi Harianto didampingi pengurus lainnya. (bram/krs)