Radar Sriwijaya, Palembang – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya Noviansyah (20) mengalami luka tusuk di lengan atas sebelah kiri.
Pelakunya yakni seorang juru parkir (jukir) bernama M Arif Riyadi (22) warga Jalan Silaberanti, Lorong Kenanga, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 13 April 2022 lalu di depan Indomaret Banten yang beralamat di Jalan KH Balqi, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat itu korban sedang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari keterangan korban ke anggota kita dia terlibat cekcok dengan pelaku,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Sehingga terjadilah penusukan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. “Untuk motifnya sendiri pelaku nekat melakukan penusukan dari terangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita dia ini tidak senang atau kesal sehingga dia nekat menusuk korban,” katanya.
Tertangkapnya pelaku sendiri atas anggotanya berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan informasi dari masyarakat, kemudian pelaku berhasil di amankan.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu buah sajam jenis pisau dan satu lembar VER an korban,” tandasnya.(bram/krs)