Radar Sriwijaya, Palembang – Diduga surat kuasa hingga tanda tangannya di palsukan membuat Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office melaporkan teman kuliahnya sendiri ke polisi.
Akibatnya warga Jalan Seruni Blok A nomor 50, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang harus kehilangan satu buah sertifikat yang di agunan (jaminan) kepada terlapor berinsial HH.
Dirinya menuturkan, bahwa diangunkannya sertifikat tanah yang berada di daerah Ogan Ilir kepada HH lantaran ingin menebus motor. “Saya meminjam uang Rp 5 juta untuk menembus motor, karena tidak ada yang mau meminjamkan uang jadi saya meminjam uang kepada terlapor ini,” ujarnya, Selasa (28/6).
Sehingga pada 6 November 2019 lalu ia meminjam uang Rp 5 juta kepada temannya tersebut di kediamannya terlapor di Perumahan PNS OPI di Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan uangnya satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah tapi malah saya mendapatkan kabar dari orang tua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah di jualkan terlapor,” aku dia.
Kemudian ia juga mendapati kalau adanya diduga surat kuasa palsu hingga tanda tangannya di palsukan. “Saya juga mendapati kalau ada surat kuasa palsu hingga tanda tangan dipalsukan dalam penjualan tanah saya yang ditandatangani pada 28 Novemver 2019 lalu, bahkan tanah saya itu sudah beberapa kali berpindah kepemilikan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arya menjelaskan, bahwa belum kliennya melaporkan dia ke polisi sudah terlebih dahulu melakukannya secara kekeluargaan mengenai kasus ini dengan terlapor yang sudah di kenal kliennya selama 14 tahun terakhir ini.
“Namun cara itu tidak direspon oleh terlapor, sehingga klien kita melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang mengenai penipuan dan penggelapan,” tambahnya.
Selain itu juga kepemilikan tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari tangan HH hingga beberapa orang. “Kita harapkan kasus ini dapat selesai dengan kembalinya tanah milik kliennya yang dijual oleh terlapor HH ini,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Laporan korban sudah di terima dan sekarang ini sedang di proses anggota Reskrim kita,” tutupnya.(bram/krs)