Radar Sriwijaya, Ogan Ilir – Guna untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pengurus Parpol, ketika akan dilakukan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir mengumpulkan sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir.
“Pada 1 Agustus kan dilakukannya proses pendaftaran ke KPU RI secara sentralistik melalui DPP masing-masing. Tapi, untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten akan dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati, kemarin.
Di hadapan para pengurus Parpol, Massuryati menyampaikan, sekiranya setiap partai politik peserta Pemilu khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk menetapkan kantor sekretariatnya masing-masing., agar memudahkan KPU dalam melakukan koordinasi pada saat melaksanakan setiap proses tahapan nantinya.
“Jangan sampai nantinya pengurus Parpol terkejut, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan Massuryati, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2022, setiap partai politik harus memiliki anggota kepengurusan 50 persen di setiap kecamatan di Kabupaten/Kota, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
“Dimana jumlah penduduk di Kabupaten Ogan Ilir adalah 424.518 penduduk, dengan pembagian 1/1.000 yaitu 424 anggota kepengurusan partai politik,” jelas Ketua KPU Oi (bram/krs)
Sumber :krsumsel.com