Ujang Kencot Diringkus Usai Melakukan Pencurian Mobil Pickup

Radar Sriwijaya, Palembang – Spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) mobil Pick Up, diringkus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (31/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Tersangka bernama Alex alias Ujang Kencot (48) warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, Palembang, diringkus setelah menindaklanjuti laporan dari korban Joni Junaidi (56) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang

Korban kehilangan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol BG 9553 NE yang diparkir depan rumahnya, hari Minggu (17/4/2022) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat diinterogasi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa dilapangan tersangka Alex mengakui perbuatannya, bahkan tersangka yang pernah mengalami insiden kecelakaan saat dulunya bekerja di Dumai (cacat). Dan tercatat sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Diantaranya, kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi. Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah berhasil mengamankan salah satu orang pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP oleh opsnal Unit Ranmor.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor R4 tiga kali, dan kini ditangkap lagi Unit Ranmor atas laporan korban yang kehilangan mobil pick up di Jalan KH Azhari, depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dari pengakuan tersangka kepada anggota sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (1/8/2022).

Lanjutnya, saat ini tersangka sedang proses pendalaman untuk mengetahui lokasi – lokasi TKP lainnya, dan untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan untuk tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku. “Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Pengakuan tersangka Alex sendiri sudah sering beraksi bersama temannya, tugasnya memetik dan juga membawa mobil hasil curian. “Benar pak, mobil hasil curian dijual seharga Rp 15-30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (bram/krs)

sumber :krsumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *