Photo : Petugas saat menggelar press release.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Sempat nyemplung ke sungai dan mencoba melawan saat menghindari kejaran polisi yang akan menangkapnya, SP (27) akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya dan hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolres OKI.
Tukang ojek yang tercatat sebagai warga Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Komering Polres OKI pada Sabtu (23/7) silam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal diwakili Kanit Pidum IPDA IGP Surya WP saat press release, Rabu (3/8) mengatakan, bahwa pria itu merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Mulanya ada seorang korban yang datang ke Mapolres OKI, melapor bahwa konter HP miliknya di Jalan Muchtar Saleh Kelurahan Mangunjaya Kayuagung dibobol orang tak dikenal (OTD), dimana ketika pelaku beraksi sempat terekam CCTV,” jelas dia.
Kejadian itu terjadi Selasa (19/7) sekira pukul 01.00 WIB. Atas adanya rekaman CCTV tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang orang diduga pelaku, hingga didapatlah info bahwa ada 2 orang dicurigai karena banyak membawa HP ke rumahnya di Kelurahan Paku.
“Lalu kita kembali melakukan penyelidikan, apakah memang benar terduga adalah pelaku pembobol konter HP. Dimana yang tertangkap berinisial SP dan satu orang lagi berinisial MH masih DPO,” ungkap dia seraya mengatakan, hasil interogasi pelaku membagi dua hasil curian berupa HP dan headset.
Lanjut dia, saat ini baru 3 unit yang berhasil kita amankan, dan 4 unit HP lainnya masih kita selidiki karena dibawa oleh pelaku yang DPO. Pelaku beraksi pada saat konter HP tersebut telah tutup, saat situasi sepi aksi pun dilakukan.
“Untuk 3 unit HP yang diamankan dari pelaku SP belum sempat dijual, karena 2 unit HP ini dipakai istri dan saudaranya, sementara 1 lagi belum terpakai. Kerugian keseluruhan korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta,” terangnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara lewat belakang konter yang merupakan sawah. Lalu membobol dinding tembok konter menggunakan palu, dengan besar lingkaran tidak terlalu besar, cukup untuk 1 orang, kemudian masuk dan beraksi.
“Pelaku SP ini merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara saat ditangkap Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir. Kasusnya percobaan pencurian, karena belum berhasil mencuri tetapi keburu tertangkap,” tukas dia.
“Pelaku SP ini diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya, karena saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan anggota. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.(den)