Lima Tahun Gauli Anak Tiri, Ek digelandang Polisi

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Seorang Pria inisial EK (62) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diserahkan ke polsek baturaja timur, dia diserahkan oleh ketua RT lantaran kedapatan telah mencabuli anak tirinya inisial LP (21).

Perbuatan bejat pelaku diketahui telah dilakukan sejak tahun 2017 silam, saat itu korban masih dibawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan EK saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menyebutkan, perbuatan tersangka terungkap pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, sekitar jam 04.00 Wib.

“Terungkapnya melalui adik kandung korban, yang saat itu melihat pelaku memasuki kamar korban, lalu menggendong korban yang sedang dalam keadaan tidur. Setelah korban terbangun, pelaku melakukan pencabulan, adik korban yang memergoki berhasil menghentikan perbuatan pelaku ,”ujarnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama, tersangka diserahkan oleh Ketua RT setempat ke Mapolsek Baturaja Timur. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk diproses secara Hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 tahun 2022, Pasal 6 Hurup C, dan atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara, minimal 9 tahun lebih ,”tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *