Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat dihubungi awak media mengatakan bahwa pelaku di amankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya rumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu,”Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,”ujar Hendra Kamis(11/8/2022)
Lanjut dia benar saja ketika di lakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08) sekira pukul 12.30 wib,petugas temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Sabu – Sabu,”Sesaat kita sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Sabu-Sabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ),”jelas Hendra.
Sambung dia dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan dianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu serta menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah,”Kepada tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.(bram/op)