Photo : Penerapan RJ di Kejari OKI
Radarsriwijaya.com, (OKI),– Wulandari (28) tampak menitikan air mata sebagai rasa haru dan bahagia tatkala Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH membebaskan suaminya Wewen (30) dari segala tuntutan dan mengembalikan kepada keluarganya.
Wulandari tampak langsung mencium tangan suaminya yang telah dibebaskan melalui penerapan restorative justice dan tak hentinya mengucapkan terima kasih.
Demikianlah tergambar dalam suasana haru yang menyelimuti ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri OKI, pada pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang di hadiri Kejari OKI, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga korban serta tersangka, Kamis, (11/08/2022).
Wewen yang merupakan warga Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI adalah tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana yang telah menjadi korbannya adalah istrinya sendiri.
Dalam sambutannya Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH. MH, menyampaikan, penerapan Restorative Justice ini berdasarkan Surat keputusan penghentian penututan Kejaksaan Negeri OKI nomor : R.906/L.6.12/Eku.2/08/2022 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tanggal 01/agustus/2022 atas berkas perkara hasil penyidikan No: BP/74/VI/2022.
“Dalam perkara pidana penganiayaan ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak yaitu korban dan tersangka masih saling mencintai serta adanya buah hati dimana wewen adalah tulang punggung keluarga.” jelas Kajari.
Lanjut dia, diharapkan dengan Restorative Justice ini tersangka wewen dapat kembali ke keluarga dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat membesarkan anaknya bersama istri dan dapat bekerja kembali sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam penyerahan surat keputusan penghentian penututan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H juga berpesan apabila KDRT ini di lakukan kembali serta agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul didalam keluarga dengan cara baik-baik tanpa harus ada kekerasan yang memunculkan tindak pidana.
“Pesan saya jangan diulangi lagi, selesaikanlah permasalahan dengan baik-baik, apalagi ada dua orang anak yang harus diperhatikan.” Harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajari juga menyerahkan bantuan sembako dan uang untuk keluarga Wewen sebelum nantinya mendapatkan pekerjaan.
Dibincangi awak media, Wulandari mengucapkan banyak terima kasih ke pada Kajari OKI yang telah memfasilitasi perdamaian ini.
Senada dengan sang istri wewen sang suami yang bekerja sebagai buruh tani sawit, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan OKI dan mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk menyakiti istrinya.(den)